Minggu, 01 Desember 2013

Tugas Kelompok CV

          Pengertian Curriculum Vitae
    Curiculum vitae atau daftar riwayat hidup adalah catatan singkat tengatang gambaran diri seseorang. Selain berisi data pribadi, gambaran diri itu paling tidak harus di isi keterangan tentang pendidikan atau keahlian dan pengalaman. Dengan data itu riwayat hidup akan memberikan gambaran atau kualifikasi seseorang. Dari segi penampilannya riwayat hidup tidak mempunyai bentuk standard. Riwayat hidup ditulis seperti karangan singkat, diawali oleh judul dan ditutup oleh rangkaian tanggal, tanda tangan dan nama. Sebenarnya riwayat hidup termasuk surat keterangan, dalam hal ini keterangan pribadi. 

Ada beberapa perbedaan antara curriculum vitae dan resume. Sebuah curriculum vitae adalah lebih lama 
(hingga dua atau lebih halaman), lebih sinopsis rinci latar belakang dan keterampilan. Sebuah CV berisi pengungkapan latar belakang pendidikan Anda dan akademis serta pengalaman pengajaran dan penelitian, publikasi, presentasi, penghargaan, kehormatan, afiliasi dan rincian lainnya. Sebagai dengan resume, Anda mungkin perlu berbagai versi CV untuk berbagai jenis posisi.

-         Manfaat Vitae
Curriculum Vitae (CV) adalah sebuah dokumen yang menjelaskan secara ringkas menggambarkan siapa diri Anda, apa yang telah Anda lakukan di masa lalu, apa relevansi pengalaman Anda terhadap pekerjaan yang sedang dilamar, serta apakah Anda orang yang tepat atau tidak untuk dipilih diantara kandidat lainnya.
CV yang baik akan mampu menjelaskan siapa orang di balik CV tersebut. Siapapun yang membaca bahkan bisa membayangkan dengan baik diri sang pembuat CV sebelum bertemu langsung secara fisik.
Dengan demikian, CV merupakan personifikasi diri dalam beberapa lembar tulisan. CV yang baik akan mampu menjelaskan siapa orang di balik CV tersebut. Siapapun yang membaca bahkan bisa membayangkan dengan baik diri sang pembuat CV sebelum bertemu langsung secara fisik.

-          Susunan Vitae
·         Personal Detail, menunjukan identitas anda secara nyata. Nama, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, GPA, dan foto terbaru anda.
·         Pendidikan, keterangan dimana anda bersekolah, kuliah, dan pendidikan terakhir anda.
·         Non Formal Education, lebih dikenal pendidikan di luar sekolah. Seperti kursus, magang, dll.
·         Organization, merupakan kelebihan anda. Contohnya organisasi yang anda ikuti.
·         Interest, merupakan ketertarikan anda pada suatu hal atau kegiatan.
·         Validation, pengesahan dari CV.

-          Isi Vitae 
 Secara umum, Curriculum Vitae berisi mengenai data :
1.       Nama dan Alamat
2.       Tanggal lahir
3.       Agama
4.       Status perkawinan
5.       Riwayat sekolah
6.       Kemampuan
7.       Pengalaman bekerja
8.       Foto

Sumber :

Diposkan 24th June oleh Ditta Ariska

Selasa, 22 Oktober 2013

KARANGAN DEDUKTIF


KARANGAN DEDUKTIF

PENGGUSURAN

Saat ini aksi penggusuran sedang marak di beberapa tempat di DKI Jakarta. Dalam waktu yang amat singkat, banyak anak-anak yang kehilangan rumah mereka yang aman dan nyaman. Kini mereka harus hidup terlantar di tenda-tenda darurat. Mereka kelaparan, kedinginan atau kepanasan, sesak napas karena debu yang berterbangan, kudisan, dan muntaber karena lingkungan yang kotor. Penggusuran itu memunculkan trauma kejiwaan yang sangat berat akibat pengalaman yang sungguh mengerikan sewaktu peristiwa penggusuran terjadi. Mereka sampai saat ini masih banyak ketakutan dan mengalami tekanan mental. Termasuk ratusan anak-anak yang terpaksa tak bisa melajutkan sekolahnya karena perlengkapan sekolahnya musnah terbakar dan harus ikut menggungsi ke berbagai tempat yang tidak jelas.

Minggu, 20 Oktober 2013

PARAGRAF INDUKTIF DAN DEDUKTIF


PARAGRAF INDUKTIF DAN DEDUKTIF

Paragraf adalah susunan dari beberapa kalimat yang terjalin utuh, mengandung sebuah makna, dan didalamnya terdapat gagasan utama.
Paragaraf deduktif dan Induktif adalah salah satu contoh paragraph yang dilihat dari letak gagasan utamanya.

     A.     PARAGRAF DEDUKTIF
Paragraf deduktif adalah paragraf yang kalimat utamanya terletak di awal paragaraf dan dilengkapi dengan kalimat penjelas sebagai pelengkapnya. Paragraf ini diawali dengan pernyataan umum dan disusul dengan penjelasan umum. Istilah deduktif berarti bersifat deduksi. Kata deduksi yang berasal dari bahasa Latin: deducere, deduxi, deductum berarti ‘menuntun ke bawah; menurunkan’; deductio berarti ‘penuntunan; pengantaran’. Paragraf deduktif adalah paragraf yang dimulai dari pernyataan yang bersifat umum, kemudian diturunkan atau dikembangkan dengan menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersifat khusus. Pernyataan yang bersifat khusus itu bisa berupa penjelasan, rincian, contoh-contoh, atau bukti-buktinya. Karena paragraf itu dikembangkan dari pernyataan umum dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan khusus, dapatlah dikatakan bahwa penalaran paragraf deduktif itu berjalan dari umum ke khusus.
ciri-ciri paragraf deduktif
  1. kalimat utama berada di awal paragraf.
  2. kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan.
Contoh Paragraf Deduktif 1

Kastil Batavia sering disebut bangunan tua oleh pecinta sejarah Jakarta. Kastil ini hanya bisa dinikmati dalam bentuk foto atau lukisan kuno. Akan tetapi, foto dan lukisan kuno pun sulit didapatkan. Lantas dimana sebenarnya letak kastil itu dan bagaimana konsidi lahan bekas kastil tersebut?

            Contoh Paragraf Deduktif 2

Bandung adalah tempat Soekarno muda membuat sejarahnya. Semula, ia hanya berniat kuliah di Bandoeng Technishhe Hoogeschool (yang sekarang Institut Teknologi Bandung) mengambil jurusan arsitektur. Tapi pergulatan batin dan pertemuannya dengan para tokoh di kota itu membuat Soekarno, setelah lulus pada 1926, berbelok ke jalur politik. Ia pun mendirikan Algemeene Stidie Club yang menjadi cikal bakal Partai Nasionalis Indonesia.

      B.     PARAGRAF INDUKTIF
Paragraf induktif adalah adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas. Ciri-ciri Paragraf Induktif antara lain :

- Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
- Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
- Kesimpulan terdapat di akhir paragraf


Jenis Paragraf Induktif :
  • Generalisasi
  • Analogi
  • Klasifikasi
  • Perbandingan
  • Sebab akibat
Istilah induktif berarti bersifat induksi. Kata induksi yang berasal dari bahasa Latin: ducere, duxi, ductum berarti ‘membawa ke; mengantarkan’; inducere, induxi, inductum berarti ‘membawa ke; memasukkan ke dalam’. Lebih lanjut istilah induksi dijelaskan sebagai metode pemikiran yang bertolak dari hal khusus untuk menentukan hukum atau simpulan. Karena pernyataan khusus dapat berupa contoh-contoh, dan pernyataan umum itu berupa hukum atau simpulan, maka dapat dikatakan bahwa paragraf induktif itu dikembangkan dari contoh ke hukum atau simpulan.

Berbeda dengan paragraf deduktif, pada paragraf diatas kita seperti menarik kesimpulan dari kalimat – kalimat yang ada pada awal paragraf. inilah perbedaan paling signifikan antara paragraf deduktif dan induktif, pada paragraf induktif kalimat utamanya ada pada akhir paragraf yang juga merupakan kesimpulan dari paragraf itu sendiri.

Contoh paragraph induktif :
Contoh 1 :
Penampilannya unik, dalam 1 daun ada dua warna atau lebih. Kelangkaannya membuat ia diburu para kolektor. Harganya menyamai karya seni, meroket ratusan kali lipat. Hanya satu yang diinginkan para kolektor, yaitu keeksklusifannya. Bayangkan saja, peluang satu berbanding satu juta kelahiran. Itulah taman variegate.

Contoh 2 :
            Pada tahun 1959 semua Negara anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa setuju atas deklarasi hak anak – anak. Dalam deklarasi ini disebutkan bahwa semua anak berhak atas cinta dan pengertian, makanan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan fasilitas untuk bermain sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan cara yang sehat. Setiap anak berhak untuk me

Selasa, 25 Juni 2013

BAB 14 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI



PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

1.      PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa menurut kamus besar bahasa indonesia merupakan konflik, maka yang disebut dengan sengketa adalah pertentangan atau konflik antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek, atau sengketa juga dapat diartikan sebagai  perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2.      CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
§  NEGOISASI
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
§  MEDIASI
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
§  ARBITRASE
Arbitrase, yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Dalam dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).
Seorang yang melakukan arbitrase disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang.
3.      PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE,DAN LIGITASI
§  Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
§  Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
 Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).
§  Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
REFERENSI
 http://dwi93.blogspot.com/