BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian hukum
hukun adalah sekumpulan peraturan yang berlaku di masyarakat
dan di buat oleh badan badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa dan akan
mendapat sanksi tegas bila melanggarnya.
Tujuan hukum dan Sumber-sumber hukum
Tujuan Hukum Ekonomi
- Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
- Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
- Mampu memajukan kesejahteraan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa criteria, yaitu :
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa criteria, yaitu :
1. Sumber Hukum dalam arti
material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sumber hukum dalam arti
Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang
berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
1 Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a) Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b) Hukum tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )
2 Menurut teori ada 2
macam hukum kodifikasi, yaitu :Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )
a) Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b) kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
3 Unsure-unsur dari suatu kodifikasi :
a) jenis-jenis hukum tertentu
b) Sistematis
c) Lengkap
4 Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
·
Kepastian
hukum
b) Penyederhanaan hukum
c) Kesatuan hukum
b) Penyederhanaan hukum
c) Kesatuan hukum
·
Kaidah dan Norma Hukum
·
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang
imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang
fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
·
Ada 4 macam
norma yaitu :
·
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
·
Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap
golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan.
·
Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan
di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum
ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian hukum dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar