BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Di era masa sekarang ini,
lapangan pekerjaan berkembang luas. Akibat kemajuan jaman, tuntutan
terhadap pemenuhan kebutuhan dalam jasa serta tenaga kerja meningkat.
Beragam profesi menjadikannya suatu keahlian yang dituntut terpenuhi
dalam dunia kerja. Macam- macam profesi yang beragam ini perlu adanya
batasan-batasan khusus sehingga fokus dan pencapaian optimal
dalam suatu bidang dapat terlaksana. Salah satu hal utama yang dapat
teratasi adalah pengurangan hal-hal penyimpangan dalam suatu profesi.
Maka disini perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus dijaga.
Etika itu sendiri mengandung arti Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan
Profesi itu sendiri mengandung arti suatu bidang yang sedang dijalankan
oleh seseorang. Sebuah etika profesi mengambil peranan penting dalam
kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal ini
mencetuskan adanya pembuatan kode etik dalam suatu profesi, sehingga
cakupannya dapat diterima secara luas oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi
karena jaman yang semakin maju hal ini memberikan dampak yang negatif
pula. Banyak kasus-kasus penyimpangan kode etik profesi yang kian banyak
terjadi. Padahal telah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam
suatu profesi yang telah disepakati. Disini
Saya tertarik untuk memberikan sedikit ulasan terhadap kasus-kasus
dalam etika profesi dan kali ini saya menitikberatkan pada profesi
Akuntansi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Etika
Etika (dalam yuniani kuno "Ethikos",berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian
moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Brooks
(2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya
dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari
permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam
pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda
dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Encyclopedia of Philosophy mendefinisikan etika dalam tiga cara:
b. Seperangkat aturan perilaku atau kode etik, yang berbicara mengenai etika professional dan perilaku yang tidak beretika
c. Penyelidikan
tentang cara hidup dan aturan perilaku, yang berbicara mengenai bahwa
etika adalah cabang filsafat yang sering diberi nama khusus mateathics.
2.2. Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi,
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada
konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat.
Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
2.3. Isu Etika dalam Dunia Bisnis dan Profesi
Isu etika dalam dunia bisnis dan profesi dibagi menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut :
1) Benturan kepentingan
Benturan
kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang
saham utama perusahaan
Berikut ini upaya perusahaan dalam menghindari benturan kepentingan :
a. Menghindarkan
diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b. Mengusahakan
lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat
menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
c. Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
d. Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
•Kepada atasan langsung bagi karyawan,
•Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
•Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
•Kepada atasan langsung bagi karyawan,
•Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
•Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
e. Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
f. Menghormati
hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja,
yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari
benturan dengan kepentingan.
2) Etika dalam tempat kerja
Dalam
pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai
adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari
kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut.
Adapun
beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika
dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
a. Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang
ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan
rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk
saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra
negatif dari pihak konsumen.
b. Etika Hubungan dengan Karyawan
Di
dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur
hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak
bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh
penghargaan.
c. Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan
dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara
hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan
ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang
dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk
adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah
polusi, dan menghemat sumber daya alam.
3) Aktivitas Bisnis dan Budaya
Seorang
pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan.
Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah
gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu
cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah
mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang
ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai
kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan
persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua
karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah
yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan,
penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul
paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya
perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan
perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan
norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong
terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya
prilaku yang tidak etis.
4) Manajemen Krisis
Manajemen Krisis
merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi
untuk berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja
menghancurkan organisasi dan karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan
dan reputasi. Krisis merupakan keadaan yang tidak stabil dimana
perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan yang tidak
diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil yang
lebih baik . Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin
ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri
sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi
dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan
publik
Sebab
Krisis Krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara
organisasi dengan publiknya. Secara umum dapat dijelaskan bahwa penyebab
krisis adalah :
a. Sebab umum :
· Gangguan kesejahteraan dan rasa aman
· Tanggung jawab sosial diabaikan
b. Sebab khusus :
· Kesalahan pengelola yang mengganggu lapisan bawah
· Penurunan profit yang tajam
· Penyelewengan
· Perubahan permintaan pasar
· Kegagalan/penarikan produk
· Regulasi dan deregulasi
· Kecelakaan atau bencana alam.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. KASUS
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010
KOMPAS
Jambi,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam
menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL /
UD (Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008. Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya, hingga ke meja hijau (Pengadilan).
Awal
mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi
dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya
mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52
miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden
Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau
otomotif.
Namun,
Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan,
sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada
penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman
kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT
RPL/ UD Raden Motor.
Berkaitan
dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu
tahun, untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi
tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat
menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian
kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD
kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah
dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya
Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad
)dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit
yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha
properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus)
Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan,
pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52
miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke
tahap penyidikan.
Dikatakan,
adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga
ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur
dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga
disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus
ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI
Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan
pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi.
Berkaitan
dengan hal itu,Kamis (6 Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk
tersangka Effndi Syam (ES), pegawai BRI Jambi tidak bisa dilakukan
karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan pada mendatang dengan
agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh. Secara resmi memang
ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi Syam yang
diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik kejaksaaan
tinggi Jambi.
Sedangkan
untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM)
Pimpinan Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran
kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua
orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak
pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati
kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga
karena lambannya dalam proses hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM
(Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, menuntut
transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT
RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut sempat
membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah..
Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan dan
menilai, kasus kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati
Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga
kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
Menurut
Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil
dibandingkan dengan kredit yang diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya
(Forbes) mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah,
sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna
memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes
Jambi.
Kepala
bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu
menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah
diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan.
Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang
saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sudah
diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik
intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur
Utama PT RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi
Effendi Siam, dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak
ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian
kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut keterangan yang dihimpun
Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah
pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui pasti
masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit
untuk Raden Motor.Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang
tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam
proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta
tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati
Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI
saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat oleh
akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati
Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan
adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit
macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam
kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi
dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor.
Hal
ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai
dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat
kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada
dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi
pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri Susanti, kuasa hukum
tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu. Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan
dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa
Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden
Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan
publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang
ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah
melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
Pertama. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa
Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai
seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan
membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua. Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan
hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para
saksi. Ketiga, Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur,
mudah dipengaruhi oleh pihak lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku
profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai
akuntan publik telah melanggar etika profesi. Ke-Lima, Prinsip standar
teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
Kepala
KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra
Safri mengatakan, Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan
KPKLN untuk selanjutnya diumumkan akan adanya pelelangan itu di media
massa. Indra juga menilai, apa yang dilakukan perbankan terhadap agunan
debitur itu juga sebagai syok terapi. "Pengumuman lelang itu bisa jadi
syok terapi untuk nasabah yang nunggak. Kadang belum sempat dilelang,
agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada wartawan.
Di
KPKLN Jambi, dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari
jumlah itu 50 persennya berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya
bank swasata. “Tapi tidak semua agunan yang dilelang laku. 10 persen
agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,” tuturnya didampingi
salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai, banyak
faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan
strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya
bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya
mendapatkannya.
Melelang
agunan debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu
menjadi salah satu cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL)
atau kredit macet. Tidak sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya
berakhir pada pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk
menutupi utang dari debitur kepada bank.
Dalam
lelang, yang dicari tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak
semua uang hasil lelang masuk ke bank. Ambil contoh, utang debitur
kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara agunan terjual Rp 120 juta.
Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin
BRI Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada.
BRI memilih melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet.
Itu merupakan sudah ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup
membayar utang, aset yang diagunkan akan dilelang. (Djohan).
3.2. ANALISA
Ada
delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi,
kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar
teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus
korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank
BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga
menyebabkan kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
Dengan
ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi
akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
a. Tanggung Jawab Profesi
Akuntan
publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional
dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya
dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang
Jambi pada tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat
(raden motor) terhadap akuntan publik hilang.
b. Kepentingan Publik
Akuntan
Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor)
dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden
Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan
mengenai empat kegiatan.
c. Objektivitas
Akuntan
Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan
tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan
dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
d. Perilaku Profesional
Akuntan
Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan
keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat
mendiskreditkan profesinya.
e. Integritas
Akuntan
Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi
benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud
adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik
itu.
f. Standar Teknis
Akuntan
Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan
Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
· Independensi, integritas, dan obyektivitas
· Standar umum dan prinsip akuntansi
· Tanggung jawab kepada klien
· Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
· Tanggung jawab dan praktik lain
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN DAN SARAN
Pelanggaran
dalam etika profesi mudah saja terjadi, hal ini dikarenakan
profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan
baik. Perlu adanya seminar dan pelatihan yang rutin terhadap suatu
profesi. Ini dikarenakan peluang-peluang untuk timbulnya suatu
pelanggaran semakin besar di era waktu sekarang ini. Selain itu juga
keimanan yang mendasari dalam profesi perlu dijunjung tinggi, Sekali
lagi perlu kita ketahui kecurangan terjadi karena lemahnya mental dan
moral dalam individu-individu yang terlibat. Kita dan siapapun memang
tidak akan mengetahui tetapi Tuhan Mahatau.
DAFTAR PUSTAKA
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2007 atau edisi terbaru
QUESTION
1. Afrika Nur Dwiyana : Apa upaya pemerintah untuk mencegah pelanggaran etika profesi pada kasus ini? Bagaimana penerapan sanksinya?
Jawab :
Upaya dari pemerintah adalah dengan menerapkan UU No 5 Tahun 2011dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Upaya tersebut dilakukan untuk
mencegah terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan
akuntan publik, ataupun pihak terasosiasi dalam memberikan jasa akuntan
publik.
Adanya
aturan pidana bagi pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik,
tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi akuntan publik
karena akan mendorongnya untuk bertindak lebih profesional dan
independen dalam menjalankan profesinya yang sangat penting dan mulia
ini.
Penerapan sanksi, Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik Pasal 62 ayat (1) :Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Menurut UU No 5 Tahun 2011 pasal 55 tentang akuntan publik, Akuntan Publik yang:
a. Melakukan
manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data
yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau
b. Dengan
sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data
atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang
berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam
rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 56
Pihak
Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Contoh kasus
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman
Pieters Arifin karena melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu dilakukan dalam audit
Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia 2007."Pencabutan izin
tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008
tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal
ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu Samsuar Said,
dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).Selama masa
pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa
akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan
keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa
pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. "Seusai Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik," kata Samsuar.Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan
jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan
kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Drs. Oman juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan
dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti
Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan
2. Rendi Agus : Siapa saja yang dirugikan dalam kasus ini?
Jawab :
· Bank yang memberi kredit tersebut karena kredit tersebut tidak terlunasi.
· Masyarakat. Karena merusak kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
· Rekan seprofesi
dalam satu kantor. Karena walaupun yang melakukan penyimpangan dalam
satu kantor tersebut hanya satu orang tapi akan merusak citra (nama
baik) rekan rekannya di kantor yang bersangkutan.
3. Luna Annisa : Bagaimana cara untuk meminimalisir dampak yang diterima oleh pihak yang dirugikan?
Jawab :
Cara untuk meminimalisir dampak dar kasus tersebut adalah dengan melakukan tindakan korektif terhadap pihak yang dirugikan.
a. Pihak
bank dapat melelang surat berharga yang dijaminkan oleh pihak peminjam
atau menyita asset milik perusahaan untuk menutupi kredit yang tidak
terlunasi.
b. Perlu adanya sosialsasi tentang etika profesi akuntansi untuk menanamkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik.
c. Yang
perlu dilakukan selain memecat anggota yang melakukan pelanggaran
adalah membangun kembali citra KAP tempatnya bernaung dengan cara
melaksanakan tugas dengan penuh integritas selalu mengedepankan etika
profesi akuntansi.
4. Perbedaan etika profesi akuntansi dan perbankan. Berikanlah contoh kasusnya!
Etika Profesi Akuntansi membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi profesi akuntan.
SedangkanEtika Profesi Perbankan membahas perbuatan baik dan buruk dalam
bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi segala profesi yang
berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi:
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Contoh Kasus Etika Profesi Perbankan:
Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal perebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.
Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.
Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut